KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA DAN LINGKUNGAN HIDUP (K3LH)


 Materi Pokok Pertemuan 1 



KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA


Pengertian K3:
Keselamatan yang berkaitan dengan mesin, pesawat alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan.

Sarana utama untuk pencegahan kecelakaan, cacat, dan kematian sebagai akibat dari kecelakaan kerja.

Dasar Hukum :
Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja: Yang diatur oleh Undang-Undang ini adalah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.

Tujuan K3 :
Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi dan produktivitas nasional
Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada di tempat kerja tersebut
Memeliharan sumber produksi agar dapat digunakan secara aman dan efisien

Pengertian Kecelakaan :
Kejadian yang tidak terduga (tidak ada unsur kesengajaan) dan tidak diharapkan karena mengakibatkan kerugian, baik material maupun penderitaan bagi yang mengalaminya.
Sabotase atau kriminal merupakan tindakan di luar lingkup kecelakaan yang sebenarnya
Kerugian Akibat Kecelakaan Kerja

5 K
1. Kerusakan
2. Kekacauan Organisasi
3. Keluhan dan Kesedihan
4. Kelaianan dan Cacat
5. Kematian

Klasifikasi Kecelakaan
1. Menurut jenis kecelakaan
- Terjatuh
- Tertimpa benda jatuh
- Tertumbuk atau terkena benda
- Terjepit oleh benda
- Gerakan yang melebihi kemampuan
- Pengaruh suhu tinggi
- Terkena sengatan arus listrik
- Tersambar petir
- Kontak dengan bahan-bahan berbahaya
- Lain-lain

2. Menurut sumber atau Penyebab Kecelakaan
a. Dari mesin
b. Alat angkut dan alat angkat
c. Bahan/zat erbahaya dan radiasi
d. Lingkungan kerja
3. Menurut Sifat Luka atau Kelainan
Patah tulang, memar, gegar otak, luka bakar, keracunan mendadak, akibat cuaca, dsb

Pencegahan Kecelakaan
Kecelakaan dapat dihindari dengan:
1. Menerapkan peraturan perundangan dengan penuh disiplin
2. Menerapkan standarisasi kerja yang telah digunakan secara resmi
3. Melakukan pengawasan dengan baik
4. Memasang tanda-tanda peringatan
5. Melakukan pendidikan dan penyuluhan kepada masyarakat

Penanggulangan Kecelakaan
1. Penanggulangan Kebakaran
Jangan membuang puntung rokok yang masih menyala di tempat yang mengandung bahan yang
mudah terbakar
Hindarkan sumber-sumber menyala di tempat terbuka
Hindari awan debu yang mudah meledak

Perlengkapan pemadam kebakaran
Alat-alat pemadam kebakaran dan penanggulangan kebakaran terdiri dari dua jenis:
1. Terpasang tetap di tempat
1. Pemancar air otomatis
2. Pompa air
3. Pipa-pipa dan slang untuk aliran air
4. Alat pemadam kebakaran dengan bahan kering CO2 atau busa
Alat-alat pemadam kebakaran jenis 1-3 digunakan untuk penanggulangan kebakaran yang relatif
kecil, terdapat sumber air di lokasi kebakaran dan lokasi dapat dijangkau oleh peralatan tersebut.
Sedangkan alat jenis ke-4 digunakan jika kebakaran relatif besar, lokasi kebakaran sulit dijangkau
alat pemadam, atau tidak terdapat sumber air yang cukup, atau terdapat instalasi atau peralatan
listrik, dan atau terdapat tempat penyimpanan cairan yang mudah terbakar

Penanggulangan Kebakaran Akibat Instalasi Listrik dan Petir
Buat instalasi listrik sesuai dengan aturan yang berlaku
Gunakan sekering/MCB sesuai dengan ukuran yang diperlukan
Gunakan kabel yang berstandar keamanan yang baik
Ganti kabel yang telah usang atau acat pada instalasi atau peralatan listrik lain
Hindari percabangan sambungan antar rumah
Lakukan pengukuran kontinuitas penghantar, tahanan isolasi, dan tahanan pentanahan secara berkala
Gunakan instalasi penyalur petir sesuai standar

untuk materi lebih lanjut silahkan klik DISINI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar